- KPRI Netas
adalah koperasi pegawai negeri di lingkungan kampus 7 Poltekkes
Semarang. Berdiri sejak tahun 1981. Berlokasi di Jalan Raya Baturraden Km 12 Purwokerto. Pemilihan nama "Netas" yang merupakan akronim dari Hygiene dan Sanitasi, bermakna sebagai gerakan koperasi yang berada di lingkungan institusi pendidikan sanitasi / kesehatan lingkungan. Setiap usahanya akan selalu me-NETAS, menghasilkan keuntungan yang beranak-pinak.
KPRI Netas memiliki visi meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya secara adil dan bermoral. Misi yang di laksanakan meliputi :
- meningkatkan simpanan anggota
- membina anggota dalam berusaha
- melayani pinjaman anggota secara proporsional
- menjalin kerjasama dengan masyarakat, lembaga ekonomi dan mitra usaha lainnya secara kompetitif sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku.
Jenis usaha KPRI Netas utamanya adalah simpan pinjam. Bunga pinjman/kredit dan simpanan ditentukan oleh Rapat Anggota. Demikian juga untuk periode/lama kredit dan ketentuan lainnya diputuskan dalan forum rapat anggota.
Status Kelembagaan Koperasi
Keberadaan KPRI "NETAS" JKL Purwokerto adalah merupakan KPRI yang resmi dan diakui oleh pemerintah, karena KPRI "NETAS" JKL Purwokerto merupakan KPRI yang berstatus badan hukum. Hal ini berdasarkan pada :
a. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Jawa Tengah No. 0393/KWK.11/3/1/XII/ 1984, tanggal 6 Desember 1984, KPN "NETAS" telah berstatus Badan Hukum dengan Nomor : 10211/BH/VI tanggal 6 Desember 1984.b. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PPK Prop. Jateng. Nomor : 10211.b/BH/PAD/KWK.11/VII/1996 tanggal 26 Juli 1996 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Koperasi dan juga merubah nama Koperasi dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
Jenis Usaha.
Bidang dan jenis usaha yang dimiliki KPRI Netas JKL Purwokerto, masih terbatas. Jenis usaha yang utama adalah simpan - pinjam. Untuk jenis usaha ini KPRI Netas telah memiliki SIUSPK dari Bupati Banyumas. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas, No. 8/SISPK/KDK.11/X/2017; Tanggal 17 Oktober 2017, tentang SIUSPK (Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi), melalui Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang usaha lain masih dalam rintisan dan pengembangan meliputi
:
- Persewaan Toga.
Usaha ini merupakan layanan khusus untuk para lulusan dari prodi di lingkungan kampus 7. Para Lulusan yang akan mengikuti wisuda, sangat dianjurkan untuk menyewa toga dan kelengkapannya. Kelebihan toga yang dimiliki KPRI Netas adalah sangat pas dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh program studi di lingkungan Poltekkes kemenkes Semarang
- Persewaan ruang kantin.
Usaha ini berupa pemanfaatan gedung milik dinas yang dilakukan rehab oleh koperasi Netas. rehab dilakukan pada tahun 2013 dengan biaya 30 juta rupiah. Persewaan ruang kantin ini dilakukan dengan kontrak kerjasama yang berlaku dengan masa yang disepakati. Ruangan yang bisa disewa berjumlah 5 buah. ukuran ruang 3 x 6 m.
- Pertokoan ( K7 Mart ).
K7 Mart merupakan usaha reaktualisasi dan refitalisasi usaha pertokoan yang pernah dilakukan oleh KPRI Netas pada tahun 80 - 90an. Sekarang K7 Mart sedang diupayakan untuk terus dikembangkan. Variasi barang yang dijual terus di perbanyak ragamnya. Promosi internal berupa diskon dan belanja GRATIS bagi anggota, gencar dilakukan.
- Leasing / Sewa beli.
usaha ini masih dalam bentuk kajian. belum dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar